Larangan Mengumumkan Barang Hilang DI Dalam Masjid

TANYA:

Apa hukum mengumumkan barang hilang di dalam masjid? Apakah ini termasuk dalam larangan mencari onta (di Masjid)?



JAWAB:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah atas Rasulullah SAW, wa ba’du:



Siapa saja yang kehilangan sesuatu, ia tidak boleh mengumumkannya di dalam masjid, sebab masjid-masjid tidak dibangun untuk itu. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda,“Siapa saja yang mendengar seseorang mencari ontanya yang sesat di dalam masjid, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Sebab masjid-masjid tidak dibangun untuk hal ini.” (HR.Muslim, kitab: al-Masaajid Wa Mawaadhi’ ash-Shalaah, Bab an-Nahy ‘An Nasyd adh-Dhaallah fi al-Masjid Wa Ma Yaquuluh, no.568)



Tetapi ia boleh mengumumkannya di luar masjid, seperti bila mengumumkannya di atas dinding luar masjid.



Demikian pula halnya dengan orang yang menemukan sesuatu, maka tidak boleh diumumkan di masjid tapi di luar masjid dan di pintu-pintu masjid. Wallahu a’lam



(SUMBER: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Ibrahim asy-Syibl, staf pengajar di Islamic University of King Muhammad bin Sa’ud, Riyadh)

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan kritik&saran anda ke komentar berikut

Donasi Dakwah

Donasi Dakwah "Mutsla"

Menebar Manfaat kepada sesama

Donasi ke :
Bank Muamalat no rek 7010115446
Bank BCA no rek 2140695397
a.n Syahroni Nur Wachid

Konfirmasi transfer ke : 082131174151
"Nama-Asal-Jumlah"

Donasi Dakwah Mutsla, menebar manfaat kepada sesama

.

.
Terjemahan Al-qur'an per Kata